Konsumen Cerdas

Oleh: Nurwulan Purnasari, S.TP, M.Si.
(Dosen IAIN Surakarta/Sekretaris Rektor)

#banggaiainsurakarta

 

Berita penarikan 27 merk ikan dalam kaleng telah mencengangkan banyak orang. Terutama konsumen dari kalangan ibu-ibu dan mahasiswa. Ikan dalam kaleng dekat dengan kehidupan para ibu dan anak kos. Selain mudah disajikan, ikan dalam kaleng juga punya rasa enak. Terlebih mendekati bulan puasa, ikan dalam kaleng menjadi salah satu pilihan mudah dalam menyiapkan makan sahur. Dengan adanya berita temuan cacing pada produk ikan dalam kaleng tentu saja membuat masyarakat takut untuk mengkonsumsinya kembali. Merk yang ditarik dari peredaran juga bukanlah merk abal-abal, tentu saja hal makin menimbulkan kekhawatiran konsumen bila ingin mengkonsumsi olahan ikan dalam kaleng merk lainnya. Adanya temuan cacing pada produk ikan dalam kaleng memberi tanda tanya besar terkait inspeksi selama proses pengolahan. Industri pangan pada saat pengolahan biasanya mempunyai kebijakan untuk melakukan inspeksi pada titik-titik kritis guna menghindari cemaran sebagai salah satu bentuk kontrol produk sebelum edar dipasaran. Proses pengolahan ikan dalam kaleng juga melewati proses sterilisasi dimana produk diberi perlakuan panas hingga 1210C guna mematikan seluruh mikroba di dalam produk pangan. Bila setiap proses ini diawasi dengan cermat maka seharusnya tidak ada temuan produk tak layak di pasaran. BPOM sebagai lembaga yanga berwenang mengawasi produk pangan mempunyai kewajiban untuk sampling berkala terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat. Hal ini demi menjamin hak-hak konsumen dan melindungi konsumen dari produk yang tidak layak.

Perbedaan Ikan Sarden dan Makarel

Penarikan ikan dalam kaleng jenis makarel tidak hanya berdampak pada penjualan produk ikan makarel yang turun drastis, namun juga berdampak pada ikan dalam kaleng jenis sarden. Masyarakat awam cenderung menyamakan ikan makarel sebagai ikan sarden, padahal dua jenis ikan ini berbeda. Penampakan fisik dan kemasan dari kedua ikan ini pun berbed. Konsumen dituntut untuk jeli mengamati perbedaan kedua jenis produk ini. Meskipun belum ada laporan terkait ikan olahan jenis sarden namun masyarakat terlanjur menolak produk tersebut. Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi produsen ikan dalam kaleng jenis ikan sarden, karena ketidaktahuan masyarakat dalam membedakan produk makerel dan sarden.

Menjadi Konsumen Cerdas

Secara ilmiah, proses pengolahan dengan pemanasan tinggi pada ikan dalam kaleng sudah mampu mematikan semua mikroba maupun parasit lainnya, seperti cacing. Proses inspeksi oleh tim Quality Control dengan metode sampling juga dilakukan ditiap-tiap proses pengolahan. Meskipun belum ada laporan adanya penyakit yang timbul karena mengkonsumsi ikan dalam kaleng ada baiknya kita tetap waspada. Menjadi konsumen cerdas adalah salah satu solusi untuk melindungi diri dari poduk-produk tidak layak yang ada di pasaran. Sebagai konsumen kita harusnya paham dengan hak dan kewajiban kita, sebagai salah satu wujud peran aktif kita sebagai konsumen. Beberapa hal yang bisa kita lakukan demi melindungi diri dari produk tak layak adalah dengan teliti sebelum membeli. Perhatikan label kemasan pada produk, seperti yang sering dikampanyekan oleh BPOM, cek KLIK. Cek kemasan apakah dalam kondisi baik, tidak rusak dan tidak menggembung; baca informasi produk pada label, termasuk informasi nilai gizi, info alergen maupun peruntukan produk, terutama produk yang didalamnya terdapat pemanis dan pengawet buatan; pastikan produk yang kita beli mempunyai izin edar dan yang terakhir cek best before pada produk pangan tersebut. Izin edar Badan POM dapat dicek melalui aplikasi android Cek BPOM sedangkan sertifikasi halal dari LPPOM bisa dicek melalui aplikasi android Pro Halal MUI. Dengan kemudahan yang ditawarkan konsumen harusnya menjadi lebih jeli untuk memilah dan memilih produk yang tepat bagi mereka. Pun ketika menemukan adanya produk tak layak di pasaran hendaknya konsumen cerdas untuk melaporkan pada pihak yang berwenang.

Ilustrasi: Nurwulan