Pilkada Serentak dan Tantangan Demokrasi Substansial

Oleh: Lisma, S.H., M.H
(Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta)
#BanggaIAINSurakarta

Masyarakat Indonesia kembali melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tanggal 27 Juni 2018. Pilkada serentak tahun 2018 merupakan tahap ketiga setelah tahap pertama tahun 2015 dan tahap kedua tahun 2017. Sebanyak 391 daerah di Indonesia melaksanakan pilkada serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati. Tahun ini momentum pilkada serentak yang dilaksanakan sebanyak 171 daerah dengan rincian 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten  telah dinanti oleh masyarakat Indonesia karena dengan dilaksanakanya pilkada tersebut dapat menjadi salah satu penentu  berkembang dan majunya suatu daerah melalui pemimpin daerah yang terpilih. Pilkada serentak sebenarnya berbeda dengan pemilukada yang dilaksanakan pada tahun 2014 ke bawah karena sejak 2015 pemilihan kepala daerah dipilih secara serentak, artinya pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati serempak dilaksanakan di beberapa wilayah yang waktunya ditentukan oleh KPU pusat. Berbeda pilkada 2013 ke bawah waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat ditentukan sendiri oleh daerah masing-masing. Pilkada serentak secara substansial tidak merubah esensi pemilihan pilkada sebagai perwujudan demokrasi di Indonesia, namun secara teknis pelaksanaan berbeda dengan pilkada sebelumnya, hal tersebut merupakan upaya untuk efesiensi waktu, anggaran dan menekan conflict of interset.  Selain itu sasaran yang hendak dicapai dengan dilaksanakanya pilkada serentak yakni partisipasi masyarakat dapat meningkat dan maksimal karena pilkada serentak dilaksanakan untuk memilih gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota secara bersamaan sehingga masyarakat tidak merasa jenuh dan membuang-buang waktu jika harus mudik setiap pelaksanaan pilkada.

Dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis. Sedangkan menurut Tjahjo Kumolo, pengertian pilkada serentak adalah pemilihan kepala daerah bersama-sama (tentang gerakan dan waktunya) serempak  yang tidak langsung diselenggarakan secara spontan atau serta merta melainkan melalui perencanaan dan persiapan yang matang. Pemilihan kepala daerah yang serentak merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan secara langsung dengan pesiapan waktu dan teknis pelaksanaanya. Tahun 2018 merupakan gelombang ke-3 pilkada serentak untuk memilih kepala daerah yang masa jabatanya berakhir tahun 2018. Setiap tahun pemerintah membuat target partisipasi yang akan dicapai dalam pemilihan kepala daerah tersebut, sebenarnya dengan  adanya batasan target  yang terus meningkat tersebut dapat menjadi ukuran kefektifan pilkada yang dilaksanakan secara langsung serentak dibanding secara langsung tidak serentak dengan demikian kita dapat mengukur kematangan berdemokrasi masyarakat di Negara Indonesia.

KPU pusat menargetkan partisipasi masyarakat pada tahun 2015 dan 2017 yakni 77,5%, sedangkan tahun 2018 pemerintah menargetkan partisipasi masyarakat sebesar 78%. Partisipasi masyarakat pada pilkada serentak tahun 2015 dan 2017 cukup mengalami peningkatan yakni 2015 sebesar 69,14% sedangkan 2017 sebesar74% pada tahun 2018 sebesar 73,24%. Jumlah partisipasi tahun 2018 relatif kecil dibandingkan tahun 2017 hal tersebut karena masih ada 14 daerah yang menunda pemungutan suaranya. Jika seluruh daerah yang terdaftar melaksanakan pilkada serentak di tahap 2018 maka kemungkinan besar partisipasi masyarakat dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Ini artinya masyarakat Indonesia memahami arti penting pilkada dan yang terpenting telah memenuhi hak-hak sipil dan politiknya dengan memberikan suara pada pemilihan kepala daerah

Data Indeks demokrasi Indonesia tahun 2016 yang dirilis September 2017 sebesar 70,09 sedangkan tahun 2016 indek demokrasi mencapai 73,04. Penurunan tersebut disebabkan karena kondisi pilkada tahun 2017 sangat bergejolak yang dipicu oleh isu sara. Pada dasarnya terdapat tiga komponen mengukur indeks demokrasi yakni kebebasan sipil, hak-hak politik dan lembaga-lembaga demokrasi. Indeks demokrasi hakikatnya sebagai tolok ukur perkembangan kuantintas demokrasi melalui tiga komponen IDI tersebut. Data tersebut menunjukan kondisi IDI yang fluktuatif karena pilkada serentak sebagai salah satu variabel berpengruh pada peningkatan indeks demokrasi Indonesia. Selain itu kondisi politik juga sangat berpengaruh pada peningkatan partisipasi pada pilkada. Namun hal yang harus disadari meskipun hampir menjelang pilkada berpotensi munculnya dinamika politik, masyarakat harus tetap memahami haknya untuk memberikan suara dalam pilkada karena pilkada merupakan suatu hal yang sangat urgen untuk keberlangsungan demokrasi lokal yang berimplikasi pada tatanan otonomi daerah di masa yang akan datang.

Pilkada serentak: Demokrasi (lokal) substansial

Pilkada serentak bukan lagi persoalan yang harus diperdebatkan karena pada esensinya pilkada serentak adalah jalan menuju demokrasi yang substansial. Pada hakikatnya yang menjadi substansial dari demokrasi adalah pemenuhan hak-hak rakyat dan menentukan nasibnya sendiri, sehingga keterlibatan masyarakat dalam pilkada secara langsung memenuhi hak-hak politiknya untuk memberikan suara yang dapat menentukan nasibnya dan membantu pemerintahan dalam menjalakan tugasnya. Meskipun pilkada merupakan pengertian demokrasi secara prosedural tetapi masyarakat seyogianya dapat menginternalisasi suara mereka yang akan menjadi penentu perkembangan dan kesejahteraan daerahnya masing-masing bahkan yang harus disadari oleh masyarakat pilihanya terhadap kepala daerah menentukan masa depan mereka. Pilkada serentak merupakan teknis baru yang dimulai sejak tahun 2015 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan tidak terlalu banyak menyita waktu, pemborosan anggaran, konflik-konflik yang berkepentingan, dan kecurangan-kecurangan seperti penggelembungan suara.

Pilkada serentak 2018 mengalami beberapa perbaikan terhadap evaluasi pilkada serentak 2017 seperti pembenahan regulasi yakni aturan mengenai sistem rekapitulasi suara diadakan dikecamatan setelah sebelumnya diadakan di kelurahan. Selain itu aturan tentang atribut kampanye akan diatur letaknya agar tidak mengganggu keindahan dan ketertiban. Pemutakhiran  data pemilu, petugas pelaksana pemilu (KPPS) sejak 2017 hingga dibuka selebar-lebarnya kesempatan untuk menjadi anggota KPPS dengan persyaratan dan pembekalan tertentu berbeda dengan tahap pertama KPPS masih khusus berasal dari masyarakat kecamatan daerah yang melaksanakan pilkada. Hal yang tidak kalah pentingnya memberikan sosialisasi dan pendidikan politik terutama pemilih pemula yang harus memilih karena visi misi yang jelas dan kinerja kepala daerah.

Sejak rezim reformasi menjadi pintu gerbang era otonomi daerah dengan kemadirian membangun daerah melalui pemerintahan menuju good governace. Melalui pilkada yang dilaksanakan dengan langsung dan serentak dapat memantapkan demokrasi lokal melalui pemenuhan hak-hak sipil rakyat dengan turut serta pada pemilihan kepala daerah. Kematangan berdemokrasi di lokal dapat kita perhatikan sejauh mana partisipasi masyarakat pada pemerintahan. Hal tersebut tidak hanya sebagai pemilih tetapi masyarakat membantu pemerintah melalui pengawasan, mensosialisasikan dan mejadi petugas pemilu hingga sebagai pemilih. Meskipun secara regulasi penyelenggara pemilihan kepala daerah adalah KPU yang  berada dibawah rezim pemilu akan tetapi hal tersebut menjadi progresifitas pemerintah untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah yang nota bene dibawah rezim otonomi daerah. Inilah yang menjadi salah satu masukan agar dibentuk penyelenggara pemilihan kepala daerah yang berada di bawah rezim otonomi daerah agar kewenanganya dapat lebih jelas dan terarah serta tidak berimplikasi pada konflik kewenangan. Pelaksanaan pilkada serentak yang akan datang menjadi tantangan pemerintah agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dengan mengevaluasi berbagai perangkat-perangkat pelaksanaan pilkada mulai dari regulasi hingga teknis pelaksanaan.

 Menurut Lawrane M. Friedman, ada 3 komponen dalam sistem hukum yakni substance, structure and culture. Tiga komponen hukum tersebut sangat mempengaruhi berhasilnya pilkada serentak, aturan-aturan pelaksanaan pilkada serentak harus mengikat bagi semua pihak, begitupun dengan struktur yaitu perangkat-perangkat yang terlibat dalam pilkada mulai dari pemerintah hingga tim teknis pelaksanaan harus memahami regulasi agar dapat melaksanakanya dengan baik. Tidak kalah pentingnya adalah masyarakat sebagai unsur terpenting dalam hukum yang harus memahami arti penting pilkada agar tumbuh kebiasaan untuk berperan serta dalam pemilihan baik sebagai pemilih, pengawas atau membantu pemerintah dalam pelaksanaan pilkada serentak. Jika komponen hukum tersebut terpenuhi kita dapat optimis demokrasi substansial bukan sesuatu yang mustahil untuk diterapkan. Pemilihan kepala daerah hanyalah bagian terkecil dari penerapan demokrasi dalam suatu negara karena hampir semua negara yang menganut paham demokrasi melaksanakan pemilihan kepala negara hingga kepala daerah.