Sosialisasi BPJS Kesehatan di IAIN Surakarta

SINAR-Merujuk pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang berdasar pada Konvensi ILO 102 tahun 1952 serta Pasal 28 H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, adil dan makmur, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam bentuk kegiatan Sosialisasi BPJS Kesehatan. Hariyatni, SE, MM menjadi wakil dari BPJS Kesehatan sekaligus sebagai narasumber dalam sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa (24/02) di Gedung Graha IAIN.

foto sosialisasi BPJSKabiro AUAK IAIN Surakarta Satryan Abd. Rahman menjelaskan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan akan semakin memperluas wawasan dalam bidang kesehatan. Selain itu dalam sosialisasi tesebut akan dijelaskan secara rinci manfaat sebagai peserta BPJS yang meliputi hak peserta, fasilitas kesehatan yang diperoleh,serta pelayanan kesehatan yang dijamin, tegasnya.

BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya diatur dalam undang-undang yang tertuang dalam UU Nomor 44 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan beberapa manfaat diantaranya pelayanan promotif dan preventif, kuratif dan rehabilitatif, serta pelayanan katastropik, ungkap Hariyatni. (Mahendra)