Rektor IAIN Surakarta Turut Serta Dalam Rakornas BPJHP Kemenag Di Jakarta

SINAR- Rektor IAIN Surakarta hadiri Rapat Koordinasi Nasional Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang digelar oleh Kementrian Agama (Kemenag) Rabu, (17-19/10) di Melenium Hotel Jakarta. Kegiatan yang mengangkat tema “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia” ini dihadiri oleh Menteri Agama dan para pejabat eselon satu, Ketua Komisi Vlll DPR RI, para Kakanwil, dan para Rektor PTKIN.

Dalam sambutannya Menteri Agama menyampaikan amanah kepada hadirin khususnya para Kakanwil dan para Rektor supaya memiliki kesamaan persepsi dalam mengawal jaminan produk halal di Indonesia. Dengan adanya perguruan tinggi diharapkan dapat turut serta dalam memberikan jaminan produk halal di Indonesia. Sebagaimana dalam Undang-Undang yang melibatkan perguruan tinggi.

Selain itu, Menteri Agama juga mengingatkan kepada BPJHP terkait persiapan regulasi. Menurut Menag terdapat dua aturan yang harus diselesaikan. Aturan pertama yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang jaminan produk halal. Sedangkan aturan kedua yaitu turunan dari Peraturan Pemerintah, berupa sejumlah Peraturan Menteri Agama (PMA). Meski PP nya belum terbit, BPJPH sudah harus mulai merancang rumusan substansi dari Rancangan PMA nya.

Menanggapi hal itu Rektor IAIN Surakarta,Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd. menyambut dengan baik. PTKIN harus siap memainkan peran dalam mensukseskan penyelenggaraan BPJPH melalui pembentuka Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam waktu dekat IAIN Surakarta perlu menyiapkan infrastruktur yang diperlukan termasuk laboratorium. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab PTKIN atas makin terjaminnya produk-produk halal yang dikonsumsi masyarakat Muslim.

Dari agenda tersebut kemudian diperoleh rumusan: 1. PTKIN berpartisipasi nyata melalui pembentukan halal center; 2. Research produk halal mulai dari bahan baku, proses, produk, hingga dampaknya (input, proses, output, outcome); 3. Auditor halal akan mendapat sertifikasi dari MUI melalui pelatihan, ujian dll; 4. Pemilik wewenang dalam pernyataan halal atau tidak adalah MUI; 5. Dalam waktu dekat akan di buka SIHALAL (sistem halal) on line; 6. BPJPH berperan sebagai “pengadministrasi” sebagai dasar MUI menentukan halal atau tidak sebuah produk.(MgFar/Zat-Humas Publikasi) #banggaIAINSurakarta #SuksesAPT-A