Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Islam

SINAR “Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Islam”, Diangkat menjadi topik dalam Stadium General Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Kamis (19/03) di Graha IAIN Surakarta. 400 Mahasiswa hadir untuk mendengarkan penjelasan dari narasumber Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA selaku sekretaris MUI Jawa Tengah dan juga guru besar Hukum Islam UIN Walisongo Semarang.

Dekan Fakultas Syariah Dr. M. Usman, M. Ag., menjelaskan dalam sambutannya bahwa topik yang diangkat kali ini menjadi trending topic secara nasional yaitu persoalan hukum pidana mati, khususnya kasus Narkoba. Fakultas Syariah IAIN Surakarta punya kepentingan membahas isu-isu tersebut. Bagaimana Fakultas Syariah memberikan gambaran umum mengenai istimbat hukum pidana mati. Dalam pidana Islam ada hukum qisas, hudud, ta’zir. Yang diluar nash, ada kaidah fiqh Maslahatul ‘am ‘ala Maslahatul khas.

Ada kesan bahwa negara Islam paling banyak melaksanakan pidana mati, tetapi beberapa negara paling banyak antara lain pertama China, kedua Iran, ketiga Irak, keempat Arab Saudi, kelima Amerika Serikat. Yang paling banyak melakukan hukuman mati di dunia ada lima negara itu, tetapi yang banyak diekspos hanya di negara-negara Islam. Ada pun beberapa cara yang dilakukan untuk melaksanakan hukuman mati antara lain dengan cara dijerat tiang gantungan, dipancung, disuntik mati. Amerika Serikat juga melakukan hukuman mati tetapi dengan cara disuntik dan tidak dipublikasikan oleh media, ungkap Rektor IAIN Surakarta, Dr. H. Imam Sukardi.

Sementara itu dalam pemaparannya, Ahmad Rofiq menjelaskan hukum Islam mempunyai karakter untuk kemberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Beberapa negara yang menerapkan hukuman mati dengan berbagai cara antara lain yang paling banyak menggunakan hukuman mati di dunia. Dalam perspektif hukuman mati dalam dilihat dalam pelakunya.lihat secara utuh. Supaya orang tidak melakukan pembunuhan.

Pidana mati merupakan hukuman maksimal yang senantiasa eksis dan diakui kelegalannya oleh hukum Islam. Hukum Islam tetap mempertahankan hukuman mati untuk tindak kejahatan tertentu. Esensi penerapan hukuman mati pada hukum Islam lebih untuk melindungi kepentingan individu dan masyarakat dari tindak kejahatan yang membahayakan sendi-sendi dasar kemanusiaan. Karenanya tujuan utama adanya hukuman mati dalam Islam adalah untuk merealisasikan kemaslahatan umat dalam kaidah fiqh maslah al naas dan menegakkan keadilan da’m al adaalah. (Mahendra)