PENGANUGERAHAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN : PROBLEM DAN PROSPEK

Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd (Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan)

Pengantar

Hadir dalam penganugerahan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) merupakan pengalaman pertama yang sangat menarik untuk dipaparkan. Menariknya bahwa UIN Walisongo dalam memberikan gelar tersebut nyaris tidak bersinggungan dengan nuansa politis walaupun berada saat kampanye pemilihan calon legislatif serta pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Gelar diberikan kepada seseorang yang sangat berjasa berkaitan dengan kesetaraan gender kepada seorang Kyai penggerak wacana dan praktisi dalam bidang tafsir gender, yaitu: KH. Husein Muhammad. Kyai ini tinggal dan pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid Cirebon. Pemberian gelar sangat dominan nuansa akademisnya disbanding nuansa lainnya, baik ditilik dari penerima maupun bidang kajian doktornya. Disamping itu pemberian gelar doktor kehormatan ini bisa dibilang unik karena biasanya perguruan tinggi memberikan gelar kehormatan ada sedikit agenda-agenda dalam repositioning perguruan tinggi dalam pergumulan politik kenegaraan dan kebangsaan. Seperti pemberian gelar doctor kehormatan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur dan pejabat publik lainnya. Pemberian gelar doctor honoris yang semacam itu biasanya menimbulkan kontroversi di dalam maupun di luar perguruan tinggi. Menurut catatan Wikipedia, Salah satu perguruan tinggi tertua di Indonesia sudah memberikan gelar doktor kehormatan sebanyak 40 orang sejak 1955 ada 10 orag jika diidentifikasi sebagai  pejabat dalam konteks keilmuan, pejabat pbulik atau mantan pejabat publik. Perguruan tinggi di Amerika Serikat  sejak tahun 1692 sudah memberika gelar kehormatan sebanyak 2300 orang.

Gelar Doktor Kehormatan Beberapa Perspektif  

Pemberian gelar dengan dikaitkan dengan apapun tidak ada masalah tetapi dalam tataran kebijakan di Indonesia yang diatur dalam dua kebijakan yaitu: Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Pasal 1 ayat 2 Gelar menyebutkan bahwa Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan. Titik tekan definisinya pada orang yang  berjasa dan atau berkarya luar biasa berjasa dan atau berkarya luar biasa diberikan gelar kehormatan.

Pengertian ini tidak berbeda yang dibuat Stockholm University memberikan pengertian The awarding of an honorary doctorate is an expression of the University’s appreciation of outstanding contributions in one or more of the University’s areas of academic activity. Ungkapan penghargaan Universitas atas kontribusi luar biasa dalam satu atau lebih bidang kegiatan akademik Universitas. Kedua pengertian tersebut mendudukkan perkaranya pada penghargaan. Pengertian lebih  spesifik dinyatakan Uppsala University bahwa The title of honorary doctor, doctor honoris causa, is conferred upon academics, primarily from abroad, who have established ties with Swedish academic researchers or other individuals who have not taken a doctorate through academic studies but should clearly be inducted into the research community. Pemberian gelar doktor kehormatan diberikan terutama kepada akademisi luar negeri  yang telah menjalin hubungan dengan peneliti akademik Swedia atau individu lain yang belum mengambil gelar doktor melalui studi akademik tetapi harus secara jelas dilantik ke dalam komunitas penelitian. Pengertian ini pada konteks negara Swedia adalah:

  1. Lebih menekankan pada orang asing
  2. Memiliki hubungan kerjasama peneliti
  3. Belum mengambil gelar doctor. Bisa dimaknai sudah lulus minimal sarjana
  4. Dilantik dalam komunitas penelitian  

Pengertian yang lebih spesifik dan berat dinyatakan Vancouver Island University (VIU) bahwa The awarding of honorary doctorates is intended to encourage a standard of excellence and innovation which is exemplary to students, faculty and staff, and to society generally. Pemberian gelar kehormatan dalam rangka mendorong standar keunggulan dan inovasi bagi mahasiswa, staf pengajar dan staf, serta untuk masyarakat pada umumnya.

Persyaratan Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi yang menganugerahkan gelar kehormatan diatur Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan Pasal 1 yang menyebutkan Gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan. Perguruan tinggi harus menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan. Dua syarat ini cukup berat bagi perguruan tinggi karena untuk mencapai akreditasi A saat ini sangat berat baik ketika memakai 7 standar apalagi 9 standar.

Uppsala University dalam memberikan gelar doctor kehormatan sesuai fakultas yang dimiliki, maka ragamnya sangat tinggi berikut ini:

  1. Honorary Doctors of the Faculty of Theology
  2. Honorary Doctors of the Faculty of Law
  3. Honorary Doctors of the Faculty of Medicine
  4. Honorary Doctors of the Faculty of Pharmacy
  5. Honorary Doctors of the Faculty of Philosophy
  6. Honorary Doctors of the Faculty of Humanities
  7. Honorary Doctors of the Faculty of Arts
  8. Honorary Doctors of the Faculty of Languages
  9. Honorary Doctors of the Faculty of Social Sciences
  10. Honorary Doctors of the Faculty of Educational Sciences
  11. Honorary Doctors of the Faculty of Mathematics and Science
  12. Honorary Doctors of the Faculty of Science and Technology

Keragaman keilmuan yang diberikan sangat spesifik sesuai fakultas yang dimiliki. Yang agak luas dan longgar dibuat oleh Vancouver Island University (VIU) gambarannya sebagai berikut:

  1. Honorary Doctor of Laws for accomplishments and contributions in areas such as politics, justice and social activism;
  2. Honorary Doctor of Letters for scholarly accomplishments and contributions in areas such as science, social science, theory and literature; and
  3. Honorary Doctor of Technology for accomplishments and contributions in applied areas related to Science and Technology.
  4. Honorary Doctor of Science for accomplishments and contributions in Science.

Dua perguruan tinggi di atas bisa dirujuk oleh perguruan tinggi di Indonesia dalam memberikan gelar doktor kehormatan, mau memakai model Uppsala University atau Vancouver Island University.

Persyaratan Kandidat Penerima Gelar

Kandidat penerima gelar doctor kehormatan di Vancouver Island University (VIU) mensyaratkan a record of outstanding distinction and achievement in an area related to Vancouver Island University’s mission.  Kandidat memiliki catatan perbedaan luar biasa dan prestasi di bidang yang terkait dengan misi Vancouver Island University. Syarat yang lebih berat ada di ketentuan Ottawa University. Penerima gelar doctor kehormatan  haruslah memiliki kontribusi besar kepada perguruan tinggi siapapun termasuk masyarakat luas.  Namun penerima harus memiliki kepantasan yang diakui karena kemampuannya yang tidak tertandingi karena pembelajaran dan pengalaman hidupnya. Hal ini tidak berbeda dengan kebijakan yang ada di Indonesia. Persyaratan penerima gelar kehormatan di Indoensia dinyatakan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan mengatur orang Indonesia dan asing bisa mendapatkan gelar. Persyaratan yang spesifik untuk orang Indonesia dipersyaratkan perseorangan yang memiliki jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan. Perguruan tinggi harus menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatanasing dinyatakan pada Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan Calon penerima gelar doktor kehormatan berkewarganegaraan asing telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Problem dan Prospek

Pemberian gelar doktor honoris causa bisa dipahami pemberiannya memiliki problem dan prospek. Sisi Problem bisa dinyatakan dari sisi pemberi dalam hal ini perguruan tinggi menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan serta memiliki program Doktor yang terakreditasi A. Dua syarat ini sudah sangat berat.

Sisi penerima harus perlu diingat bahwa harus ada ukuran yang valid dan reliable. Indikator seseorang yang memiliki jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan, seseorang memiliki kontribusi besar kepada perguruan tinggi, kepantasan yang diakui karena kemampuannya yang tidak tertandingi karena pembelajaran dan pengalaman hidup, individu yang bisa menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara harus semua orang faham. Pengukurannya harus menghindari subyektifitas pada calon penerima. Ukuran harus dibuat secara ketat oleh perguruan tinggi yang akan memberikan gelar.

Sisi Prospek, Perguruan tinggi bisa mengembangkan jejaring yang lebih luas dalam kerangka pengembangan mutu akademik. Artinya perguruan tinggi memiliki sumber daya dosen yang memiliki pengetahuan dan pengalaman empiris dalam mengajarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Hal ini bisa menjadikan mengurangi jarak antara teori dan empiris ilmu yang diajarkan oleh perguruan tinggi. Selain itu pengembangan jejaring pada sektor sumber-sumber pendapatan perguruan tinggi, serta sumber-sumber pengembangan sarana dan prasarana. Problem dan prospek ini harus benar-benar dicermati oleh perguruan tinggi dalam memberikan glear kehormatan.

Daftar Pustaka

https://www.uu.se/en/about-uu/traditions/prizes/honorary-doctorates/

https://www.viu.ca/honorarycredentials/PartI-HonoraryDoctorates.asp

https://www.uottawa.ca/president/honorary-doctorates

https://www.su.se/english/about/ceremonies/what-is-an-honorary-doctorate-1.21550

https://www.uottawa.ca/president/honorary-doctorates

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan

https://id.wikipedia.org/wiki/Penerima_Gelar_Doktor_Honoris_Causa_Universitas_Indonesia

https://www.harvard.edu/on-campus/commencement/honorary-degrees