IAIN Surakarta Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang

SINAR- Kamis (25/4) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Kampus II IAIN Surakarta ini dan disaksikan langsung oleh seluruh ketua pengadilan agama di wilayah Jawa Tengah. Penandatanganan ini dilakukan oleh kedua pucuk pimpinan tertinggi masing-masing lembaga yaitu Rektor IAIN Surakarta Dr. H. Mudofir, S. Ag., M. Pd. dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. didampingi para pejabat terkait.

Dalam perjanjian tersebut disepakati lima poin utama meliputi Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat, Penerbitan dan Publikasi Ilmiah serta Peningkatan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan kegiatan lain sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing pihak guna kelancaran pelaksanaan tugas kedua belah pihak.

Rektor IAIN Surakarta Dr. H. Mudofir, S. Ag., M. Pd. mengawali sambutannya dengan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama beserta jajaran atas kehadirannya ke kampus IAIN Surakarta. Selanjutnya beliau menyampaikan IAIN Surakarta membuka lebar kerjasama dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu dengan adanya kerjasama seperti ini diharapkan dapat memberi manfaat positif bagi kedua belah pihak seperti sebagai tempat menimba ilmu para mahasiswa melalui kegiatan praktek kuliah lapangan, penelitian, pengabdian pada masyarakat ataupun yang lain mengingat IAIN Surakarta sendiri juga memiliki jurusan yang berkaitan dengan hukum baik di program S1 maupun S2. Karena itu Mudofir juga berharap kerjasama ini dapat berlanjut dengan kesepakatan yang lain yang lebih detail dengan pimpinan fakultas ataupun direktur pascasarjana.

Senada dengan rektor, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. mengatakan perguruan tinggi agama islam seperti IAIN Surakarta ini merupakan embrio dari para hakim di pengadilan khususnya pengadilan agama. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meminimalisir kesenjangan antara teori dan praktek yang berkaitan dengan hukum, karena bisa jadi contoh-contoh kasus antara teori dan praktek di lapangan berbeda. Untuk itu, beliau sangat mendukung kerjasama ini dapat ditindaklanjuti dengan kerjasama lain yang lebih intensif lagi, ungkapnya. (Zat/Humas dan Publikasi)#banggaIAINSurakarta