Workshop Finalisasi Kurikulum KKNI LPM IAIN Surakarta

SINAR-Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Selasa (16/6), mengadakan workshop peningkatan kompetensi dosen dengan tema “Finalisasi Kurikulum IAIN Surakarta Merujuk KKNI”. Kegiatan tersebut diikuti oleh 160 dosen di lingkup IAIN Surakarta, dan menghadirkan narasumber dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sylvi Dewajani, S. Psi.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. Mudhofir, workshop kkni LPMmengatakan, menghadapi tuntutan kebutuhan masyarakat, kurikulum di IAIN Surakarta, saat ini mengalami perkembangan dengan mengikuti kebijakan pemerintah, yakni kurikulum berbasis kompetensi (KBK), yang pada hakekatnya merupakan penguat, penyempurna dan koreksi terhadap kebijakan kurikulum sebelumnya yang berbasis tujuan dan bersifat sentralistik. Tujuan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah memandirikan atau memberdayakan institusi dalam mengembangkan kompetensi, yang sesuai dengan kondisi lingkungannya. Tuntutan pada globalisasi maka kurikulum harus mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerjaserta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Oleh karena itu, penyusunan kurikulum sangat diperlukan bagi semua institusi pendidikan termasuk IAIN Surakarta. Prinsip penyusunan kurikulum yang bersifat terbuka, fleksibel, dan respon terhadap perkembangan dantuntutan masyarakat adalah prinsip yang harus ada dan dikembangkan dalam pengembangan kurikulum di IAIN Surakarta, demikian dalam hal evaluasi terhadap kurikulum yang sudah berjalan harus selalu dilakukan untuk memelihara efisiensi dan efektifitas penerapannya, terang Dr. Zainul Abas selaku Ketua Lembaga Penkaminan Mutu IAIN Surakarta

Kerangka Kualifikasi Nasional adalah mandat dari Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 29. Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor. Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud di atas menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi, papar Sylvi Dewajani dalam materinya. (Mahendra)