E-GOVERNMENT PADA PERGURUAN TINGGI

Oleh: Dr.H. Muhammad Munadi, M.Pd – Wakil Rektor II Bidang ADUM-PK

Tata kelola pemerintahan termasuk perguruan tinggi yang modern, transparan dan akuntabel memang harus mengurangi persinggungan orang per orang (person to person), sehingga mengurangi dampak finansial yang kurang jelas. Dampak finansial yang dimaksud bisa bersifat resmi maupun tidak resmi. Yang membahayakan jika dampak finansial yang tidak diatur ini akan berakibat pada ekonomi biaya tinggi. Tata kelola yang mengarah hal tersebut berbentuk tata kelola dan tata pemerintahan elektronik.

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah lama memberlakukan model ini dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Kebijakan ini diniatkan seperti yang dinyatakan pada poin 4.a : “…..pemerintah harus mengembangkan sistem dan proses kerja yang lebih lentur untuk memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks dengan lembaga-lembaga negara lain, masyarakat, dunia usaha, dan masyarakat internasional”.

Hal ini diperkuat pada poin 5 yang menyatakan: “…….pemerintah dapat mengoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian seluruh lembaga-lembaga negara, masyarakat, dunia usaha, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya dapat setiap saat memanfaatkan informasi dan layanan pemerintah secara optimal.”

Semangat dari 2 poin di atas, dalam tata kelola pemerintahan harus bisa memanfaatkan perkembangan teknologi sehingga terbangun interaksi antar lembaga negara, masyarakat, dunia usaha dan masyarakat internasional  tanpa ada sekat birokrasi, sistem kerja terpadu, kesederhanaan akses, serta optimal layanannya. Hal ini selaras dengan yang dinyatakan dalam dokumen World Development Report 2016: Internet for Development berikut:

The rapid diffusion of ICTs has transformed governance for good. Government’s ability to execute and deliver on its roles and functions has certainly been enhanced significantly by the digital revolution; and, people are now more able to participate in public decision-making processes, to connect and mobilize, to influence government, and to hold government to account

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan pemerintah untuk menjalankan peran dan fungsinya jelas telah ditingkatkan secara signifikan oleh revolusi digital. Disamping itu, orang sekarang lebih mampu untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik, menghubungkan dan memobilisasi, mempengaruhi pemerintah, dan meminta pertanggungjawaban pemerintah. Teknologi informasi dan komunikasi maupun revolusi digital menjadikan masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga pemerintah harus melayaninya.

TAHAPAN IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT

Tahapan implementasi e-government menurut Bank Dunia (Center for Democracy and Technology, 2002:3-4) terdiri atas Tiga Tahap, yaitu: Publish, Interact, dan Transact. Pada tahapan publish, umumnya sebuah lembaga dapat memulai proses e-government dengan menerbitkan informasi pemerintah secara online atau melalui situs atau website yang dibuat atau dimiliki, bisa berisi regulasi, dokumen, atau formulir berkaitan dengan layanan. Website harus semakin kaya kontennya dalam keseharian dan selalu harus up to date. Dengan demikian memungkinkan warga dan stakeholder secara mudah mengakses informasi pemerintah tanpa harus datang ke kantor, berdiri dalam antrean panjang atau membayar sekedar uang kopi atau yang sejenis. Tahapan ini bisa mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme. Tataran perguruan tinggi memiliki website yang berkait dengan lembaga maupun subdomain unit kerja di bawahnya. Kalau mengacu pada UU UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka website perguruan tinggi harus berisi tentang : informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jenis informasi ini harus selalu diperbarui paling singkat 6 bulan sekali (Pasal 9). Pasal ini mengatur informasi yang diberikan secara berkala. Sedangkan informasi yang harus ada setiap saat pada Lembaga termasuk perguruan tinggi diatur pada pasal 11 meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Tahapan selanjutnya yaitu interact, e-government memiliki potensi untuk melibatkan warga dalam proses pemerintahan dengan melibatkan mereka dalam interaksi dengan pembuat kebijakan di seluruh siklus kebijakan dan di semua tingkat pemerintahan. Interaksi bisa dimulai dengan mencantumkan no kontak telepon Lembaga, alamat email, maupun alamat media social yang dimiliki baik yang berjenis : Relationship Networks ( Facebook, LinkedIn, atau yang sejenis), Media Sharing Networks (Flickr, Instagram, YouTube, atau yang sejenis), maupun Social Publishing Platforms (blog dan microblog:Twitter, dan lainnya). Interaksi ini bisa memperkuat keterlibatan masyarakat berkontribusi untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. E-government interaktif melibatkan komunikasi dua arah, dimulai dengan fungsi dasar seperti informasi kontak email untuk pejabat pemerintah atau formulir umpan balik yang memungkinkan pengguna untuk mengirimkan komentar tentang usulan kepada eksekutif, legislatif ataupun pembuat kebijakan lainnya. Interaksi antara mahasiswa dengan layanan perguruan tinggi terlaksana melalui media social yang dimilikinya dan segera ada respon ketika ada keluhan.

Tahapan terakhir adalah transact. Tahapan ini, Lembaga membuat situs web yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi online yang menawarkan tautan langsung ke layanan lembaga, dan tersedia kapanpun. Tahapan terakhir ini, sebuah lembaga akan mendapatkan penghematan biaya potensial, akuntabilitas melalui log informasi dan peningkatan produktivitas. Dalam konteks perguruan tinggi, semua jenis pengadaan barang dan jasa yang diperlukan perguruan tinggi ditawarkan pada portal e-procurement melalui LPSE mandiri maupun yang menginduk pada Lembaga tertentu. Disamping itu transaksi keuangan dan akademik juga memakai transaksi melalui elektronik antara mahasiswa dengan Lembaga perguruan tinggi. Pada tingkatan transaksi mikro pembelajaran, perguruan tinggi  bisa memberlakukan Pembelajaran secara elektronik. Pembelajaran ini bermakna sebagai konten instruksional atau pengalaman pembelajaran yang disampaikan atau diaktifkan oleh teknologi elektronik. Pembelajaran ini meliputi pembelajaran berbasis web, pembelajaran berbasis komputer, ruang kelas virtual dan kolaborasi digital (Robert Schware, 2005:104). Pengiriman konten pembelajaran bisa melalui internet, intranet atau ekstranet (mis., LAN atau WAN), audio dan rekaman video, siaran satelit, TV interaktif, CD-ROM dan cara elektronik lainnya.

Penerapan tata kelola secara elektronik ini bisa meningkatkan mutu Lembaga karena sesuai dengan tuntutan dan dinamika global. Disamping itu penerapannya menurut Baharudin Noveriyato dkk (2018) dapat menjadi media komunikasi untuk mempercepat pertukaran informasi, menyediakan sarana layanan dan kegiatan transaksi dengan warga masyarakat (G2C), kepada pelaku bisnis (G2B), dan tentunya dengan pihak pemerintah sendiri (G2G). Wallahu a’lam

Referensi

Baharudin Noveriyanto, Laila Chairun Nisa, Achmad Sofian Bahtiar, Sahri Sahri, Irwansyah Irwansyah (2018). E-Government Sebagai Layanan Komunikasi Pemerintah Kota Surabaya (Studi Kematangan e-government Sebagai Layanan Komunikasi Government to Government, Government to Citizen, Government to Business). Jurnal Komunikasi Profetik.  Vol 11, No 1 (2018). http://ejournal.uin-suka.ac.id/isoshum/profetik/article/view/1371
World Development Report 2016: Internet for Development. Framework for e-governance in UNDP https://www.worldbank.org/content/dam/Worldbank/Publications/WDR/WDR%202016/WDR16_Berlin_Kapto.pdf
https://www.progresstech.co.id/blog/jenis-sosial-media/
Robert Schware (Editor). (2005).  E-Development: From Excitement to Effectiveness Global Information and Communication Technologies Department. http://documents.worldbank.org/curated/en/261151468325237852/pdf/341470EDevelopment.pdf Center for Democracy and Technology. (2002). The E-Government Handbook For Developing Countries A Project of InfoDev and The Center for Democracy & Technology.http://documents.worldbank.org/curated/en/317081468164642250/pdf/320450egovhandbook01public12002111114.pdf