SINAR- Produk halal merupakan perintah undang-undang untuk menyediakan produk barang atau jasa yang halal bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Rektor IAIN Surakarta, Prof. Dr. Mudofir, S.Ag., M.Pd., pada saat membuka acara Public Lecture dengan tema “Sharing Kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menyambut wajib halal” yang diselenggarakan di kampus IAIN Surakarta pada tanggal 30 Oktober 2019.
Pada acara ini, IAIN
Surakarta mengundang Kepala BPJPH, Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D. sebagai
narasumber sekaligus penandatanganan Memorandum
of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU ini merupakan salah satu tindak
lanjut dari telah dikirimnya 3 calon auditor halal yang merupakan dosen IAIN
Surakarta untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi auditor halal. Hal tersebut
dalam rangka mewujudkan Lembaga Penjaminan Halal di IAIN Surakarta yang salah
satu persyaratannya yaitu minimal terdapat 3 auditor halal yang telah
memperoleh sertifikat auditor halal. Rektor menambahkan, “kegiatan ini juga
mendukung visi IAIN Surakarta untuk bertransformasi menjadi UIN Surakarta dan
membuka program studi teknologi pangan”.
Kiprah perguruan tinggi
harus dapat dirasakan oleh masyarakat dan memberikan manfaat yang
seluas-luasnya. Hal tersebut disampaikan narasumber sebagai pengantar dalam
sesi pemaparan materi. Selanjutnya narasumber menyampaikan sejarah singkat munculnya
isu halal di Indonesia. Pentingnya jaminan halal pada awalnya muncul melalui
penelitian tahun 1988 yang dilakukan oleh Prof. Dr. Tri Susanto, M.App.Sc dari
Universitas Brawijaya yang kemudian dipublikasikan sebagai suatu karya ilmiah.
Hasil penelitian tersebut menemukan produk turunan dari babi seperti gelatin
maupun lemak dalam makanan dan minuman. Hal tersebut yang menjadikan masyarakat
mulai berhati-hati dan lebih sadar terhadap pentingnya jaminan halal dalam
suatu produk makanan. Permasalahan berlanjut hingga menjadi masalah nasional
yang berdampak pada penjualan produk (mengalami penurunan sebesar 20-30%).
Pada tahun 1989 maka dibentuklah LPPOM-MUI yakni suatu lembaga untuk studi tentang makanan dan obat-obatan yang. LPPOM-MUI dapat mengeluarkan sertifikasi halal yang bersifat sukarela. Tahun 2014 disahkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tahun 2019 disahkan PP No. 31 Tahun 2019 hingga akhirnya pada tanggal 17 Oktober 2019 diwajibkan adanya sertifikasi halal (Pasal 4, UU No. 33 Tahun 2014) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pada bagian akhir, narasumber menyampaikan bahwa, “jaminan halal kini berdampak pada perekonomian ketika suatu produk dinilai tidak halal maka masyarakat Indonesia yang dominan umat Muslim berupaya tidak membeli produk tersebut. Makanan merupakan suatu bagian yang strategis, terutama bagi manusia yang beriman dan ber-Islam”. (Gie/Humas Publikasi)