Poligami: Boleh Lebih Empat Istri?

SINAR– Poligami boleh lebih empat istri; mata rantai sejarah yang terlupakan, demikian judul buku terbitan Teras Media yang dibedah oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Aqidah Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, di gedung Graha kampus setempat, Rabu (16/3).

Poligami, isu yang sensitive bagi masyarakat luas dengan banyaknya pro dan kontra yang menyertainya coba dikemas oleh Tabrani Syabirin, Lc,.M.A dalam sebuah buku yang lengkap dengan dalil-dalil Alqur’an maupun Hadist, serta pendapat dari ulama-ulama, sebagai dasarnya. Karya Tabrani ini juga menyuguhkan pandangan berbeda yang mungkin belum banyak orang tau mengenai jumlah maksimal istri yang dapat dipoligami yaitu “Bolehnya Berpoligami dengan istri lebih dari empat”.

Bedah buku ini dihadiri langsung oleh penulisnya Tabrani Syabirin, Lc,.M.A, serta dua pembanding dari IAIN Surakarta yang sangat mumpuni dibidang sejarah islam dan tafsir Al Qur’an yaitu Dr. Syamsul Bakri, M.Ag dan Dr.H.Moh. Abdul Kholiq Hasan, M.A.

Acara ini juga dihadiri oleh pemiliki Ayam Bakar Wong Solo sebagai salah satu pihak yang mensuport acara ini. Selain itu juga dihadiri oleh ratusan mahasiswa Jurusan Ilmu Aqidah maupun mahasiswa Fakultas Ushuluddin.

Sebagai penulis buku Tabrani menegaskan bahwa poligami itu secara landasan teologis dan sosiologis tidak bisa terbantahkan. Pada zaman rasulullah, para sahabat dan juga ulama-ulama terdahulu juga mereka rata-rata beristri lebih dari empat, dan juga tidak ada catatan yang jelas apakah beristri lebih empat itu dalam satu waktu bersamaan atau menikahi empat istri kemudian dicerai dan nikah lagi. Ulama Dawud Al-Zhahiri pendiri mdzhad Ad Dhahiri juga madhab Aj Ja’fari yang membolehkan poligami lebih dari empat.(Mun/ Humas dan Publikasi)