Rapat Senat: Pembentukan Komisi-Komisi di Senat Institut IAIN Surakarta

SINAR-Dari adanya Statuta IAIN Surakarta yang telah turun dapat dilihat bahwa sebuah Senat institut dengan kepemimpinan yang terpisah dengan eksekutif harus memberi sebuah keadaan yang berbeda. Dengan adanya Rektor yang baru, maka Senat Institut harus mengikuti perkembangan yang ada di Institut. Perkembangan Institut harus diawasi dan sinergis dengan Senat Institut. Rapat senat (16/3) yang dipimpin oleh. Prof. Dr. H. Usman Abu Bakar, M.A tersebut diadakan guna membahas 3 hal pokok. di antaranya: 1. Pemaparan Sinergisitas Rektor dengan Senat; 2. Pembentukan Komisi-Komisi dalam Senat Institut; 3. Membahasa Kenaikan pangkat dosen.

Dalam pemaparannya Rektor IAIN Surakarta, Dr. Mudofir, M.Pd telah mengutarakan gagasan dan strategi untuk mencapai visi misi IAIN Surakarta, namun begitu beliau siap menerima mandat dari Senat Institut.

Rapat yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3 dan 14 Anggota Senat Institut telah dianggap mewakili Senat untuk membentuk komisi yang dibutuhkan. Banyak usulan dan pemaparan namun dengan berdasar Statuta IAIN Surakarta dan kebutuhan senat, komisi yang dibentuk adalah sebagai berikut: 1. Komisi Akademik dan Pengembangan Lembaga (Ketua Komisi: Prof. Dr. H. Nashruddin Baidan, Sekretaris: Dr. Imam Makruf, M.Pd); 2. Komisi Administrasi Umum, Keuangan dan Perencanaan (Ketua Komisi: Dr. Islah, M.Ag, Sekretaris: Awan Kostrad Diharto, S.E., M.Ag.); 3. Komisi Kemahasiswaan dan Kerjasama (Ketua Komisi: Drs. Abdul Aziz, M.Ag, Sekretaris: Helmi Haris, S.H.I., M.S.I.); 4. Komisi Hukum, Perundang-undangan dan etik (Ketua Komisi: H.M. Syakirin Al Gozaly, M.A., Ph.D., Sekretaris: Dr. Muh. Munadi, M.Pd).

Dalam Rapat tersebut ada 4 Dosen yang disetujui untuk diusulkan dalam kenaikkan pangkat yaitu: 1. Dr. Imroatus Solikhah, M.Pd.; 2. Dr. Ja’far Assagaf, M.A.; 3. Dr. H. Moh. Abdul Kholiq Hasan, M.A.; 4. Dr. H. Giyoto, M. Hum.

Agenda yang lain adalah membahas tentang buku panduan Senat Institut yang akan berisikan aturan, etika, kewenangan dan lain sebagainya sebagai kitab acuan untuk Senat Institut. Sedangkan Komisi-komisi yang sudah terbentuk diharapkan dapat menginventaris kebutuhan dan meng-handle segala hal yang menjadi kewenangannya. Sehingga dapat dilaporkan untuk Rapat Senat berikutnya. (Gie/Humas dan Publikasi).