Songsong Penyelenggaraan Pendidikan Advokat, Fakultas Syariah Lakukan MoU dengan DPP APSI

SINAR – Sabtu (11/3), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI). MoU tersebut ditandai dengan dua sesi kegiatan. Pertama, sesi dialog advokat bertema “Peluang Sarjana Syariah Berprofesi sebagai Advokat” yang dipandu oleh M. Zumar Aminuddin, M.Ag. Kedua, sesi pembentukan dewan perwakilan alumni Fakultas Syari’ah IAIN Surakarta, yang dipandu oleh Siti Kasiyati, M.Ag.

Kegiatan ini, seperti dikemukakan Abdullah Tri Wahyudi, M.H selaku ketua panitia, dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari unsur mahasiswa dan perwakilan alumni. Hadir pula jajaran pimpinan Fakultas Syariah, Dosen Fakultas Syariah, Ketua Umum beserta staff DPP APSI, dan perwakilan DPW APSI DIY.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. M. Usman, S.Ag., M.Ag dalam sambutannya menyatakan bahwa gelar “S.H” bagi alumni syariah yang diamanatkan PMA No. 33 tahun 2016 pada dasarnya semakin memperluas peluang alumni syariah untuk berkarir di dunia hukum dan peradilan. Namun begitu, lanjutnya, PMA tersebut juga menghadirkan tantangan bagi Fakultas Syariah untuk secara maksimal mempersiapkan lulusannya agar memiliki kompetensi hukum yang mampu bersaing dengan sarjana hukum Perguruan Tinggi Umum. Untuk memperkuat kompetensi hukum itulah, menurut M. Usman, kerjasama dengan DPP APSI ini menjadi strategis. Kerjasama ini diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi alumni sehingga mereka memiliki daya saing di bidang hukum, khususnya sebagai advokat.

Di kesempatan lain, Ketua Umum DPP APSI, Drs. Afdal Fikri, SH, MH, CM., dalam sambutannya menegaskan bahwa advokat memiliki peran yang signifikan dalam penegakan keadilan dan mengontrol penerapan hukum di pengadilan. Lebih lanjut ia juga menyatakan bahwa peluang sarjana syari’ah dalam dunia advokat semakin terbuka dengan diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Terlebih UU ini mengakui eksistensi APSI sebagai salah satu organisasi advokat yang dapat melaksanakan pendidikan advokat. Pengakuan ini tentu harus dimanfaatkan oleh keluarga besar Perguruan Tinggi Islam untuk mempersiapkan calon-calon advokat berlatar pendidikan syariah yang masih langka di masyarakat. Untuk itu ia menyambut baik kerjasama ini.

Sementara Yusuf Wibisono, S.Ag., M.SI., SH.EL sebagai narasumber sesi “Dialog Advokat” menjelaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mulia dan prospektif. Alumnus Fakultas Syariah IAIN Surakarta yang berprofesi sebagai advokat itu juga menegaskan bahwa profesi advokat sangat terbuka bagi alumni Fakultas Syariah. Hal ini didukung oleh keberadaan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Menurut UU ini, untuk menjadi advokat seseorang disyaratkan memiliki gelar sarjana hukum–termasuk di dalamnya sarjana syariah– dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.

Sementara pada sesi pembentukan dewan perwakilan alumni, forum menyepakati susunan pengurus Dewan Perwakilan Alumni (DPA) Fakultas Syari’ah. Terpilih sebagai Ketua DPA adalah Nuril Huda, S.Sy alumni Fakultas Syariah yang juga berprofesi sebagai Ketua KPU Sukoharjo. Disepakati pula dalam forum ini beberapa devisi yang dipandang dibutuhkan di antaranya: Bidang Pengembangan Karir, Bidang Kewirausahaan, Bidang Advokasi, Bidang Pendidikan, dan Bidang Humas. Pengurus yang terbentuk selanjutnya akan menyusun program kegiatan yang diharapkan bermanfaat bagi alumni dan sivitas akademika Fakultas Syariah. Satu di antaranya DPA turut mensosialisasikan dan mendukung pelaksanaan PKPA bagi alumni. (Yin/ Humas Publikasi) #BanggaIAINSurakarta

[Sumber : M.Julijanto/Dik]