Peran E-Commerce Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Untuk Mewujudkan Less Cash Society

Oleh: Fahmi Rachmanda Putra
(Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah)

#BanggaIAINSurakarta

A. Pendahuluan

Perkembangan teknologi dewasa ini semakin pesat, manfaat kecanggihan teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dengan jual-beli secara online. Hanya dengan satu genggaman melalui aplikasi jual-beli online yang ada pada smartphone  kita dapat membeli barang yang kita inginkan tanpa harus keluar rumah. Adanya e-Commerce yang menggunakan sistem pembayaran dengan cara transfer atau non tunai maka dapat mendorong terciptanya masyarakat Less Cash Society (LCS) yang dirasa lebih cepat, efisien dan praktis. Peningkatan jumlah anggota online shop juga membuat nilai transaksi e-commerce di Indonesia mengalami peningkatan dimana pada tahun 2016 dengan pengguna belanja online yang mencapai  8,7 juta dan nilai transaksi $4.89 miliar membuat bisnis melaui e-Commerce semakin menggiurkan.

E-Commerce dapat dimanfaatkan dalam operasional bisnisnya, UMKM akan mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan berpeluang menggaet  pelanggan baru. Di sisi lain, pelanggan akan lebih mudah mendapatkan informasi yang diperlukan secara online.

B. Pembahasan

E-Commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet (teknologi berbasis jaringan digital) sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi (business to business) dan konsumen langsung (business to consumer).

Kegiatan jual-beli kini tidak harus bertransaksi dan memilih barang secara langsung dengan metode pembayaran secara tunai saja. Pemanfaatan e-Commerce sebagai wadah jual-beli secara online maka akan mendorong perubahan kegiatan usaha era ekonomi yang lama beralih ke era ekonomi yang baru. Berikut adalah tabel perbandingan kegiatan usaha antara era ekonomi lama dengan era ekonomi baru.

No Jenis Kegiatan Era Ekonomi Lama Era Ekonomi Baru
1 Pembelian Calon pembeli datang ke toko Calon pembeli mengunjungi website
2 Pemesanan barang Melalukan pemesanan ditoko Melalui situs jejaring sosial
3 Kegiatan pemasaran Melalui brosur, spanduk, banner Melalui jejering sosial, situs iklan online
4 Jangkauan konsumen Lebih sempit, karena terbatas dilingkungan toko tersebut Lebih luas karena jangkauan internet yang global
5 Sistem pembayaran Dengan uang tunai Dengan uang non tunai

Dengan perubahan ke arah ekonomi baru dimana para penjual dan pembeli tidak saling bertemu secara langsung maka untuk bertransaksi menggunakan sistem pembayaran non tunai. Metode transaksi yang digunakan pada e-commerce berupa less cash, baik itu melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Fund Transfer (EFT), mobile banking, online banking, Electronik Data Interchange (EDI) dan juga untuk melakukan transaksi e-commerce dibutuhkan jaringan telekomunikasi berupa internet. Berikut ini adalah grafik  Metode Pembayaran pada aktivitas e-commerce tahun 2016.

Sumber: Survey indicator TIK pada Rumah Tangga dan Individu tahun 2016, Balitbang SDM

Dari grafik diatas bahwa untuk metode pembayaran e-Commerce paling banyak melalui transfer ATM sebesar 77.50%, bayar ditempat 22.50%  dan yang ketiga melalui mobile / internet banking 20.70%. Berbagai produk-produk pembayaran elektronik yang ditawarkan dapat mendorong industri perbankan untuk memperluas sistem pembayaran non tunai karena dapat meningkatkan volume transaksi digital di Indonesia. Pemerintah juga harus memastikan bahwa sistem pembayaran elektronik mudah diakses, aman dan dapat digunakan. Hal ini akan membangun kepercayaan masyarakat lebih besar dan meningkatkan penggunaan pembayaran elektronik.

Masuknya UMKM pada e-Commerce dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia karena merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pelaku UMKM untuk memasarkan produknya selain dapat memperluas akses pasar. Pada tahun 2011, sumbangan UMKM terhadap perekonomian Indonesia sekitar 58.05% dari PDB yaitu sebesar Rp 4.311 triliun. Pada tahun 2012 sumbangan UMKM mencapai Rp. 4.868 triliun. Sedangkan Dari data survey Delloitte dan Google ditahun 2015, baru sekitar 9% dari 56.5 juta UMKM Indonesia yang sudah berjualan online atau memiliki toko online. Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut menjadi bagian dari komonitas global dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui e-Commerce, jika mereka tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi akan tertinggal jauh dan kalah dalam persaingan.

Pelaku UMKM harus melakukan berbagai inovasi dalam menciptakan produk-produk yang berkualitas dan dapat pasarkan melalui e-Commerce. Otomatis kalau suatu produk berkualitas maka akan mendorong minat beli konsumen melalui e-Commerce sehingga pembayaran secara elektronik dari waktu ke waktu akan menjadi kebiasaan dan dapat mewujudkan less cash society  yang sebelumnya dengan sistem pembayaran tunai yang mana memiliki kendala efisiensi, karena biaya pengadaan dan pengelolaannya tergolong mahal, memiliki risiko mudah hilang, dicuri atau dipalsukan.

GNNT ini didiluncurkan pada 14 Agustus 2014, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral telah memprakasai program program nasional yakni Gerakan Nasional Non Tunai yang bertujuan untuk mengajak dan mendorong Masyarakat Indonesia mengalihkan kebiasaan bertransaksi dengan uang tunai menjadi bertransaksi nontunai dengan berbagai cara :

  1. Transaksi melalui internet banking
  2. SMS banking,
  3. Mobile banking,
  4. Automated teller machine (ATM)
  5. Kartu kredit & kartu debet
  6. Transaksi melalui Mesin EDC

Dalam Praktiknya less cash memiliki kelebihan dibandingkan transaksi non tunai sebagai berikut:

  1. Waktu transaksi yang singkat berbeda dengan menggunakan uang tunai semakin banyak nilai transaksi maka akan semakin lama pula proses menghitungnya.
  2. Praktis dan banyak pilihan alat transaksi, bisa secara card based dan electronic based.
  3. Memikiki sistem keamanan yang berlapis dan ada identitas. Berbeda dengan sistem tunai kalau membawa uang dalam jumlah banyak risiko pencurian dan pemalsuan.
  4. Efisiensi biaya pengelolaan non tunai berbeda dengan sistem tunai yang memerlukan biaya pembuatan dan pengelolaan yang mahal.

 

C. Kesimpulan

Relasi para pelaku UMKM dengan e-Commerce di era global ini tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk memasarkan dan mengembangkan bisnisnya melalui e-Commerce sehingga banyak tercipta inovasi produk-produk/ jasa agar diminati para konsumen. Konsumen dengan sendirinya akan melirik e-Commerce untuk membeli barang / jasa yang diinginkan. Kemudahan dalam sistem pembayaran elektronik  secara card based  dan electronic based akan meningkatkan efisiensi, biaya dan waktu. Di era globalisasi yang serba instan dan praktis pembayaran elektronik dapat menjadikan kebiasaan masyarakat dan sekaligus untuk mewujudkan less cash society yang memiliki banyak sekali manfaat dibandingkan dengan transaksi tunai.

Hal ini berdampak pada perkembangan UMKM akan meningkat sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena dapat menyerap lapangan pekerjaan dan beragam produk yang dapat dihasilkan oleh para pelaku UMKM. Tentunya dibutuhkan landasan hukum yang kuat dan keamanan dalam bertransaksi untuk mewujudkan less cash society. Peran tersebut tidak semata-mata tugas Bank Indonesia saja tetapi dukungan dari pemerintah, pihak  serta perbankan nasional untuk mendorong kegiatan less cash society.

DAFTAR PUSTAKA

Eka Miranda, julisar. “Pemakaian E-Commerce Untuk Usaha Kecil Dan Menengah Guna Meningkatkan Daya Saing”. Comtech, volume 4, nomor 2 (Desember, 2013).

http://soclab.co/menunggu-agen-pos-di-e-commerce/ diakses pada tanggal 14 Mei 2017.

http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_165814.aspx diakses pada tanggal 13 Mei 2017.

http://www.masterukm.com/serunya-kolaborasi-ecommerce-dan-gerakan-non-tunai/ diakses pada tanggal 13 Mei 2017.

https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/9506/siaran-pers-no-36hmkominfo032017-tentang-kementerian-kukm-kementerian-kominfo-dan-para-stakeholder-canangkan-gerakan-meng-online-kan-100000-umkm-secara-serentak-di-30-kota/0/siaran_pers  diakses pada tanggal 16 Mei 2017.

https://print.kompas.com/baca/2015/03/13/kredit-murah-dan-mudah-bagi-UMKM diakses pada tanggal 16 Mei 2017.

Marlinah, Lili. 2016. Budayakan Cashless Society Sebagai Kebutuhan. Prosiding Konferensi Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (KNIT-2). STMIK Nusa Mandiri, Bekasi. hal. 422-427.

Nuryati . “Peran E-Commerce Untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha Kecil Dan Menengan (UKM)”. Jurnal Ekonomi, volume 21, nomor 4 (Desember, 2013).