Menuju Good University Governance

SINAR – Menjadi Good University Governance adalah hal yang tidak mudah untuk dilakukan, tetapi hal tersebut juga tidak sulit untuk diwujudkan. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta yang dalam perkembangannya terus berbenah diri untuk terus menjadi lebih baik. Pembenahan dalam hal penataan dan tata kelola serta pengembangan institusi menjadi perhatian khusus. Perlu adanya sebuah sistem yang berfungsi untuk mengawal dan memberi arahan yang konkret untuk setiap kebijakan-kebijakan pimpinan institusi. Dan pada akhirnya Sistem Pengawasan Internal (SPI) dirasa sangat diperlukan dan diterapkan guna menuju institusi yang sehat dan bersih dalam berbagai bidang di dalamnya.

SPI adalah organ pengawasan internal yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan audit di bidang keuangan dan kinerja universitas. Integritas profesional, independensi, objektif, komitmen, dan risk taker adalah menjadi karakteristik dari satuan ini.

Hal tersebut diutarakan Drs. Hamid Cebba, MBA., CPA, CA., Kepala SPI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam Seminar Nasional dengan tema “Membangun Good University Governance Melalui Penerapan Sistem Pengawasan Internal (SPI)”, Rabu-Kamis (26-27/11), di Lor In Syariah Hotel Surakarta.

Sementara itu urgensi dari SPI dalam implementasinya di PTAIN yakni, membangun akuntabilitas dan profesionalisme kinerja, membantu dalam pencapaian rencana strategis lembaga dan rencana prioritas pimpinan, memberikan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan anggaran, mendorong ketaatan pada aturan dan undang-undang yang berlaku, mendeteksi terjadinya kesalahan (mismanagement), dan penyelewengan (fraud) dalam pelaksanaan aktivitas lembaga, serta membantu pengamanan aset terkait terjadinya kecurangan, pemborosan, dan salah penggunaan yang tidak sesuai tujuan, terang Satriyan Abd. Rahman selaku Kepala Biro AUAK IAIN Surakarta.

Satriyan menambahkan ada empat hal yang menjadi tupoksi dari SPI, yakni: (1) Pendampingan, membantu dalam pendampingan baik dalam pelaksanaan kegiatan maupun saat dilakukan audit eksternal, (2) Supervisi, memberikan pengawasan pelaksanaan aktivitas kegiatan dan memberikan masukan bila terjadi kesalahan subtantif maupun administratif, (3) Review, melaksanakan review atas laporan kegiatan dan dokumen-dokumen keuangan dan administrasi lainnya, (4) Bim-Tek, memberikan bimbingan teknis dalam hal pelaporan dan pelaksanaan teknis kegiatan. (Mahendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.