Bagaimanakah Sistem Pemerintahan Yang Islami ?

Oleh: Muhammad Nur Fadli
(Mahasiswa Jurusan Ilmu Al Qur’an dan Tafsir)

#BanggaIAINSurakarta

Akhir-akhir ini banyak sekali yang bercuap ingin mengganti sistem pemerintahan di Indonesia, karena dianggap tidak islami dan merusak moral bangsa. Lantas apakah dengan cara mengganti sistem semua akan tentram, damai dan tidak ada kerusakan seperti keinginannya? Ataukah cukup memperbaiki dari sistem yang telah ada?. Di sini sedikit akan saya jabarkan bagaimana sistem pemerintahan dalam negara, yang bisa disebut dengan sistem pemerintahan islami.

Sebelum berbicara lebih jauh, kita harus mengenal pengertian dari sistem pemerintahan itu sendiri. Sistem pemerintahan itu terdiri dari dua kata yakni sistem dan pemerintahan. Sistem sendiri memiliki makna yaitu sebuah satu kesatuan yang utuh, terdiri dari sub-sub sistem yang masing-masing memiliki peranan penting dan berpengaruh terhadap berlangsungnya sebuah sistem. Sedangkan pemerintahan itu sendiri memiliki makna sebuah kekuasaan yang melaksanakan hukum dan aturan (organisasi).

Aplikasi dari pengertian sistem pemerintahan bisa kita lihat dalam sebuah contoh berikut :

Mobil BMW yang memiliki harga jual mencapai 150-250 juta yang memiliki fungsi layaknya mobil yang lainnya itu sebagai alat transportasi.  Jika dalam perjalanan menggunakan mobil mahal tersebut pentil ban (bagian terkecil dari mobil tersebut) copot, maka yang terjadi adalah mobil yang harganya ratusan juta itu tidak akan bisa berjalan, meski bagian yang hilang hanya kisaran 25 ribu saja. Itulah yang dinamakan sistem pemerintahan. Semua memiliki peran dan pengaruh yang sama-sama penting.

Administrasi : semakin tinggi jabatan ataupun wewenang (TL) maka akan semakin sedikit orang nya.

Kebijakan : semakin kecil seseorang (LL) maka kebijakannya akan semakin kecil.

Jadi dalam tabel di atas jelas bahwasanya pemimpin (pemegang kekuasaan) itu sedikit, akan tetapi kebijakan yang dikeluarkan olehnya banyak, lain halnya dengan masyarakat yang jumlahnya banyak akan tetapi dalam pengambilan kebijakan itu minim. Karena pada dasarnya juga sudah berbeda orang, yang berada di jajaran TL ialah orang pemikir, sedang di jajaran LL ialah pekerja. Masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda akan tetapi memiliki tugas yang sama-sama penting bila tidak berjalan di salah satunya maka yang terjadi ialah kecacatan.

Islam sendiri telah mulai mengenalkan sistem pemerintahan sejak zaman Nabi di antaranya:

  1. Nabi : Teokrasi (pemerintahanTuhan yang dilaksanakan oleh Nabi)
  2. Sahabat : Teodemokrasi (nilai-nilai ketuhanan yang ada pada sahabat)
  3. Umayah : Monarki (kerajaan)
  4. Abasiyah : Monarki
  5. Turki Utsmani : Monarki

Kemudian diubah oleh Kamal At-Taturk menjadi Republik

Di situ kita dapat melihat perubahan sistem pemerintahan yang ada dalam perkembangan islam, apakah itu benar semua? Kalau zaman nabi dapat dipastikan kebenarannya, karena langsung mendapat bimbingan Tuhan, namun pada zaman sahabat bisa saja salah karena ijtihad, apalagi zaman setelahnya. Padahal itu yang menjalankan adalah islam. Apakah itu yang dinamakan sistem pemerintahan islam? Banyak sekali rupanya sistem pemerintahan yang pernah digunakan oleh umat islam terdahulu, yang mana itu semua membawa perkembangan umat islam hingga kita semua bisa merasakannya.

Lalu bagaimana sistem pemerintahan yang islami itu?

Ada tiga kunci yang dapat kita pegang agar sistem pemerintahan tersebut bisa dinamakan sistem pemerintahan yang islami.

  1. Dalam surat An-Nisa’ Ayat 59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Dalam surat ini kata kuncinya iyalah أَطِيعُواْ yang artinya taat. Taat di sini diperuntukkan tidak hanya untuk Jundiyah (bawahan/staf) saja melainkan untuk semua dari Jundiyah hingga Qiyadah. Taatnya kepada siapa saja, di ayat tersebut taat dibagi menjadi tiga :Alloh, Rosul dan Ulil Amri.

Yang artinya di sini taat kepada Alloh (menjalani semua perintahnya dan menjauhi larangannya, dan aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan Alloh). Taat yang kedua ialah taat kepada Rosul (menjadikan rosul sebagai tauladan bagi kita semua dalam menjalankan aktivitas sesuai apa yang beliau jalankan). Nah, yang ketiga ini di qur’an surat An-Nisa’ ini mengapa tidak menggunakan kata أَطِيعُواْ padahal dalam kalimat sebelumnya semua menggunakan kata tersebut أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ baik Alloh maupun Rosul. Karena kita umat islam wajib taat kepada Alloh dan Rosul, sedang pada ulil amri kita harus melihat dulu seperti apa dia (ketaatan dia kepada Alloh dan Rosul) bila tidak taat (mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan Alloh) maka umat islam tidak diperkenankan untuk menaatinya.

  1. Dalam surat An-Nisa’ 58

۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا ٥٨

Artinya :Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

 

Dari ayat yang sebelumnya kuncinya ialah taat karena semua umat islam yang beriman mestinya dia taat kepada Alloh dan Rosulnya. Sedang kata kunci yang kedua ini ialah amanah. Syarat amanah sendiri yaitu beriman, orang yang beriman mesti amanah. seperti halnya dalam hadist Rasululloh SAW bersabda:

“Tidak ada iman jika dia tidak amanah”

Amanah di sini artinya semua manusia bertanggungjawab atas apa yang telah menjadi tugasnya di muka bumi ini. Di sinilah letak amanah berfungsi sebagai kenyamanan, Karena akan memberikan keamanan bagi umat manusia walaupun dengan beragam agama.

  1. Selanjutnya dalam surat As-Syuro’ ayat 38

وَٱلَّذِينَ ٱسۡتَجَابُواْ لِرَبِّهِمۡ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمۡرُهُمۡ شُورَىٰ بَيۡنَهُمۡ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ٣٨

Artinya : Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.

Kata kunci yang selanjutnya dalam pemerintahan islam yakni syuro’ atau musyawarah. Nah di sini dalam segala urusan Alloh SWT memerintahkan untuk dimusyawarahkan dalam memutuskan perkaranya. Konsep ini sangatlah penting bagaimana keputusan itu tidak bersifat otoriter tanpa melihat dampak secara meluas, walaupun manusia sendiri adalah makhluk paling sempurna yang dianugrahkan oleh Alloh memiliki otak untuk berfikir, akan tetapi menusia memiliki keterbatasan pula yang banyak khilaf dan lupa. Kalau dengan konsep musyawarah ini aka nada berbagai gagasan, pemikiran dan wawasan dari masing-masing agar tercapainya sebuah mufakat. Yang mana itu akan meminimalisir timbulnya keputusan yang otoriter (menyebabkan ketimpangan).

Dari ketiga ayat tersebut sudah cukup untuk bisa dikatakan sebagai dasar pemerintahan yang islami dengan adanya 3 syarat tadi, yakni:

  1. Taat
  2. Amanah
  3. Syuro’

Akan tetapi dari penjabaran di atas akan timbul pertanyaan :

  1. Apakah negara yang mayoritas penduduknya islam (Indonesia) saat ini telah menjalankan sistem pemerintahan yang islami? Jelas jawabnya ialah belum sepenuhnya. Karena 3 syarat tadi belum terpenuhi. Rasionalisasinya :Koruptor masih merajalela.
  1. Kemudian negara singapura yang maju dan tidak ada korupsi di pemerintahannya apa bisa disebut Islami? Jawabnya :tidak, walaupun negaranya maju dan tidak ada korupsi, akan tetapi jika di dalamnya tidak ada ketaatan kepada Alloh dan Rosul maka negara tersebut tidak menjalankan sistem pemerintahan yang Islami

Dengan begitu selama sistem pemerintahan yang ada ini memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak perlu untuk mengganti namanyapun itu sudah merupakan sistem pemerintahan yang islami. Jadi agar negara ini tentram, damai dan tidak ada kerusakan sesuai keinginan kita bersama, tidak perlu mengganti nama sistem pemerintahan yang ada saat ini, baik itu monarki, republik, khilafah atau yang lain itu sama saja, jika tidak menjalankan minimal 3 syarat tersebut, maka sistem pemerintahan itu belum bisa dikatakan sebagai sistem pemerintahan yang islami……

Wallohua’lambishowab