Penting-IAIN Surakarta Akan Segera Selesaikan NIDN

SINAR–  Subbagian Kepegawaian  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta menyelenggarakan Workshop Layanan Kepegawaian: Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Kamis, 10/8.

Bertempat di Aula Rektorat lantai III, kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi masalah pengajuan NIDN di IAIN Surakarta, mengingat IAIN Surakarta memiliki hampir 100 dosen tetap non PNS yang seharusnya segera mengurus NIDN.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. H. Abdul Matin bin Salman. Dalam sambutannya beliau menekankan kepada setiap unit terkhusus prodi dan fakultas agar benar-benar memperhatikan nomenklatur bidang studi. Hal ini dikarenakan sistem yang bekerja, sistem semakin ketat dan jika terjadi sedikit kesalahan dalam nomenklatur bidang studi maka sistem tidak dapat membaca data.

Menghadirkan dua narasumber dari pusat, yaitu Lelis Tsuroya, M. Si (Kasi Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag RI) dan Alip Nuryanto (Staf Subdit Kelembgaan Kemenag RI). Lelis menerangkan tentang prosedur pengajuan NIDN sedangkan Alip menerangkan pentingnya sebuah lembaga dalam mengeluarkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN).

Lilis menyampaikan bahwa penting bagi lembaga agar mendaftarkan tenaga pendidiknya untuk mendapatkan NIDN karena hal tersebut bertujuan untuk memberikan pengakuan dan kejelasan bahwa dosen, instruktur dan tutor yang memenuhi persyaratan adalah sebagai pendidik di Perguruan Tinggi. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenalkan proses registrasi pendidiik di PT, memudahkan pemohon dalam mengusulan registrasi pendidik, dan memberikan panduan kepada operator dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses pemohonan. Lelis tak segan menjelaskan secara detail terkait prosedur pengajuan NIDN, mulai dari mekanisme pangkalan data hingga tentang Sapto (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online.

Sedangkan Alip mengatakan bahwa PIN merupakan sebuah sistem penomoran ijazah yang berlaku secara nasional (seluruh PT), dan dikeluarkan oleh Kemenristekdikti.  PIN bertujuan untuk mengurangi pemalsuan ijazah, memastikan ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin operasional, dan memastikan ijazah diterbitkan untuk mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran yang sesuai dengan SNDIKTI. PIN hadir karena maraknya kasus pemalsuan ijazah; tahun 2016 sebanyak 142 surat pengaduan, ketidaktaatan proses pembelajaran; memiliki ijazah tetapi tidak terdaftar di PDDIKTI, tidak memiliki riwayat kuliah dan langsung memiliki ijazah, dan kemajuan teknologi saat ini dapat digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan proses verifikasi dan validasi ijazah. Alip pun secara panjang lebar menerangkan tentang teknis verifikasi PIN. Workhsop diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.(Yin/ Humas Publikasi) #BanggaIAINSurakarta